TOPMETRO.NEWS – Sepertinya peredaran nakotika di Kampung Sejahtra eks kampung Kubur tidak ada habis-habisnya, kembali pihak Polsek Medan Baru meringkus pengedar 1.108 butir pil ekstasi merk A warna ijo lumut dan 2.15 butir pil ekstasi warna orange, jumlah keseluruhannya 3.213 butir, Jumat (11/8/2017) sekira pukul 18.00 WIB.
Adalah M.Musa (20) warga Kampung Kubur, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah tersebut kini merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Medan Baru.
Tersangka ditangkap saat berada di dalam rumah Neneknya. Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah Neneknya, petugas Polsek Medan baru melihat tersangka sedang membuang bungkus dengan dompet kecil ke bawah mesin cuci di dalam kamar mandi.
Dengan sigap, anggota kepolisian langsung mengambil barang yang di buang tersangka. Setelah di periksa ternyata di dalambungkusan itu berisikan pil ekstasi berwarna ijo lumut dan orange dan langsung dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.
“Tersangka mendapatkan pil ekstasi warna ijo lumut itu dari Jalan Mangkubumi yang perbutirnya dibeli Rp 10.000 dan menjualnya kembali Rp50 ribu dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp40 ribu perbutirnya,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto, Selasa (15/8/2017).
Lanjut, Hendra menuturkan, sedangkan pil warna orange di peroleh tersangka dari DPO Amin alias Utek yang menrupakan tetangganya tersangka sendiri. Rencananya pil ekstasi warna orange itu dijual kembali seharga Rp100 ribu perbutirnya.
“Tersangka M Musa menyetorkan hasil penjualannya kepada Amin senilai Rp 85.000 perbutirnya dan menjual kembali pil ekstasi warna orange itu seharga Rp100.000 perbutirnya, dan tersangka mendapat keuntungan bersar Rp15.000 perbutirnya,” jelas Hendra.
Sementara tersangka mengaku dirinya nekat menjual pil setan itu karena tidak memiliki pekerjaan.
“Itu saya lakukan karena saya memilik pekerjaam tetap,” cetus tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka di kenakan dengan UU tentang narkotika No 35 tahun 2009.(TM/07)